Langsa Kesadaran tentang hak dan kewajiban warga negara menjadi suatu yang harus diketahui oleh segenap masyarakat, teruma di Kota Langsa, Propinsi Aceh. Demikian disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Kota Langsa, H Agussalim SH MH saat pelaksanan sosialisasi tentang hak dan kewajiban warga negara kepada masyarakat setempat, diKompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Sejak lahir setiap manusia memiliki hak yang mutlak dimiliki dalam dirinya. Hak tersebut adalah hak asasi manusia atau yang sering disebut dengan HAM. HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh hukum yang ada. Seperangkat hak yang dimaksud disini yaitu melingkupi hak untuk bebas mengemukakan pendapat, hak hidup, hak atas keamanan, hak untuk tidak diganggu, hak untuk bebas dari perbudakaan dan perhambaan, hak untuk bebas dari penyiksaan, dan hak lain yang memberikan kebebasan sehingga dapat menjunjung tinggi harkat dan martabat pelaksanaanya sering kali terjadi pelanggaran di dalamnya. Pelanggaran HAM merupakan suatu tindakan yang dapat mengurangi bahkan menghilangkan hak asasi manusia yang dimiliki oleh individu atau kelompok yang dilakukan oleh individu atau kelompok lain. Pelanggaran ham dapat disebabkan oleh faktor internal dah faktor eksternal. Contoh penyebab dari faktor internal yaitu tingginya sifat egois yang mementingkan kepentingan pribadi, rendahnya rasa empati, rendahnya toleransi, keinginan untuk balas dendam dan rendahnya pemahaman tenteng pentingnya HAM. Kemudian terdapat faktor eksternal yang mempengaruhi pelanggaran HAM seperti penyalahgunaan kekuasaan, kesenjangan ekonomi, aparat penegak hukum yang tidak tegas, penyalahgunaan teknologi, dan masalah ekonomi. Pelanggaran HAM dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM berat dan Pelanggaran HAM ringan. Contoh dari pelanggaran HAM yaitu seperti yang dijelakan dalam UU. RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM Berat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan kemanusian. Kejahatan genosida yaitu suatu perbuatan yang dilakukanoleh individu atau kelompok tertentu dengan maksud menghancurkan dan memusnahkan seluruh atau sebagian suatu kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama tertentu. Kejahatan genosida dapat dikelompokkan sebagai pelanggaran HAM berat. Di Indonesia contoh nyata dari pelanggaran HAM berat yaitu pada kasus G30S PKI, kasus pembunuhan Marsinah, kasus munir, tragedi trisakti, tragedi semanggi I dan II, kasus bom bali, dan masih banyak contoh lainnya. Sedangakan kejahatan kemanusiaan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. Serangan tersebut dapat ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil atau secara tidak langsung. Contohnya berupa penyiksaan, perbudakan, pengusiran penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan, dan pemberontakan bersenjata. Kejahatan kemanusiaan ini dapat golongkan sebagai pelanggaran HAM ringan. Kasus pelanggaran HAM ringan sebenarnya sering terjadi di sekitar kita, contohnya yaitu pembulian, kasus kelalaian instansi kesehatan dalam memberikan obat yang sudah kadaluarsa, menganiaya teman sebaya, kasus kekerasan dalam rumah tangga, melarang anak untuk belajar, dan masih banyak contoh Asasi Manusia juga telah diatur dalam UUD 1945, namun dalam pelaksanaannya masih banyak hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya. Pasal yang mengantur tentang hak asasi manusia terdapat pada pasal 27-33 UUD 1945. Pasal 27 berbunyi "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak atas kesejahteraan". Berdasarkan pasal tersebut disebutkan bahwa warga negara berhak mendapatkan penghidupan dan pekerjaan yang layak, namun kenyataan yang ada masih terdapat warga negara yang menjadi pengangguran karena kurangnya lapangan pekerjaan dan tinggal di lingkungan yang kumuh. Bersamaan dengan hal itu terdapat juga warga negara yang menyalah gunakan hak nya tanpa memenuhi kewajiban, contohnya yaitu bolos saat bekerja. Kemudian pasal 28 "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang" tetapi seperti yang diketahui, masih banyak warga negara yang tidak leluasa dalam mengeluarkan pendapatnya dikarenakan terdapat ancaman tertentu yang dilakukan oleh kelompok/ individu yang berkepentingan. Disisi lain juga terdapat warga negara yang tidak menggunakan kebebasannya, contoh nyata dalam pemilu, masih banyak warga negara yang memilih golput daripada menggunakan suaranya untuk memilih. Pada pasal 29 terdapat ayat yang berbunyi negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Seperti yang kita ketahui, kebebasan tersebut masih terbatas, terdapat kasus pengeboman gereja dan penembakan dimasjid. Dengan adanya hal tersebut tentu akan membuat umat beragama tidak tenang saat menjalani ibadahnya di tempat ibadah masing-masing. 1 2 Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
PELAKSANAANVAKSINASI COVID-19 DI INDONESIA: HAK ATAU KEWAJIBAN WARGA NEGARA. Pandemi Covid-19 menimbulkan status kedaruratan di Indonesia. Melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Indonesia telah mengumumkan status kedaruratan kesehatan. (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik), Lembaran Negara Republik IndonesiaBicara mengenai hak dan kewajiban warga negara erat kaitannya dengan mata pelajaran PPKN yang sering kalian temuin sewaktu masih SD dan mungkin sampai di bangku SMA sekarang. Tapi sebenarnya apa aja yang dipelajarin dalam materi tersebut? Demi memenuhi keingin tahuan temen-temen mengenai hak dan kewajiban ini akan memberikan materi mengenai hak dan kewajiban warga negara, meliputi 1. Pengertian hak dan kewajiban. 2. Contoh hak dan kewajiban. 3. Pasal-pasal yang bersangkutan. 4. Wujud hubungan warga negara dan negara. 5. Contoh kasus. Artikel ini juga bisa temen-temen jadiin referensi materi untuk makalah hak dan kewajiban warga negara lho. Pengertian Hak dan Kewajiban Warga NegaraContoh hak warga negara Contoh kewajiban warga negara Wujud Hubungan Warga Negara dan NegaraContoh Kasus Hal yang pertama kali kalian harus ketahui adalah pengertian hak dan kewajiban. Apa sih pengetiannya? Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak. Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya. Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik. Perlu temen-temen ketahui bahwa hak dan kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau gak seimbang bisa terjadi pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum. Selanjutnya ada beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara dan pasal-pasalnya. Contoh hak warga negara Berhak mendapat perlindungan hukum pasal 27 ayat 1 Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. pasal 27 ayat 2. Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. pasal 28D ayat 1 Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. pasal 29 ayat 2 Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran. Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. pasal 28 Contoh kewajiban warga negara Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. asal 30 ayat 1 UUD 1945 Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. UUD 1945 Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. pasal 28J ayat 1 Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. pasal 28J ayat 2 Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. pasal 28 Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti Pasal 26, ayat 1 – yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 27, ayat 1 – segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat 2, taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28 – kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 30, ayat 1 – hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat 2 menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang. Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara Supaya dapat terwujudnya hubungan antara warga negara dengan negara yang baik maka diperlukan beberapa peran. Peranan ini adalah tugas yang dilakukan sesuai kemampuan yang dimiliki tiap individu. Dalam UUD 1945 pasal 27 – 34 disebutkan banyak hal mengenai hak warga negara indonesia seperti Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hak membela negara Hak berpendapat Hak kemerdekaan memeluk agama Hak mendapatkan pengajaran Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan Kewajiban membela negara Kewajiban dalam upaya pertahanan negara Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah Hak negara untuk dibela Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat Kewajiban negara meberi jaminan sosial Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah Sebenarnya masih ada banyak sekali contoh dan wujud hubungan negara dengan warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, temen-temen bisa baca tuh buku undang-undangnya. Contoh Kasus 1. Menaati Hukum Lalu Lintas Judul kasus diatas bener-bener kontroversial, kita bisa bertanya kepada diri sendiri apakah kita sudah menaati peraturan lalu lintas yang ada? Kebanyakan pelajar memakai sepeda motor demi memudahkan perjalanan hidup cie mereka ke sekolah. Memang terasa kemudahannya, namun kita telaah lagi. Apakah kita sudah punya SIM? 2. Membayar Pajak Coba perhatikan apakah orang-orang sekitar kita sudah membayar pajak yang sudah ada ketentuannya dalam UUD. Setiap orang yang tertanggung harus dan wajib membayar pajak sesuai ketentuannya. Kalau gak bayar pajak, apa kata dunia? 3. Perlindungan Hukum Sebagai salah satu warga negara Indonesia kita diberi hak akan jaminan perlindungan hukum, mungkin beberapa dari kita sudah merasakan hak tersebut dengan baik. Namun ada juga yang belum. Seperti penanganan beberapa kasus kriminal yang tidak cepat tanggap. Referensi Dengan mengetahui hal tersebut, kita bisa mendapatkan pengetahuan bahwa hak dan kewajiban warga negara merupakan sebuah hal yang terikat. Kita juga sebagai manusia harus bisa melaksanakan kewajiban yang ada dan berusaha mendapatkan hak sesuai taraf yang berlaku supaya kehidupan yang kita jalani lebih baik lagi Originally posted 2019-08-21 092423. PKN Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara. UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya memuat aturan dasar ihwal kewajiban dan hak negara melainkan juga kewajiban dan hak warga negara. Dengan demikian terdapat harmoni kewajiban dan hak negara di satu pihak dengan kewajiban dan hak warga negara di pihak lain.
Oleh Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi - Indonesia mengatur hak dan kewajiban warga negaranya dalam UUD 1945. Sudah sepatutnya kita mencerminkan sikap patuh terhadap UUD 1945. Warga negara Indonesia memiliki sejumlah hak yang seharunya didapat, dan kewajiban yang memang harus hak warga negara Indonesia Berikut contoh hak warga negara Indonesia Berhak memeluk agama yang diyakininya, serta menjalankan kewajiban agamanya Berhak mendapat dan menggunakan fasilitas kesehatan, seperti BPJS Kesehatan Berhak mengeluarkan pendapat sesuai peraturan yang berlaku, contohnya membuat petisi Berhak menggunakan fasilitas umum, seperti transportasi umum dan jalan tol Berhak mendapat perlindungan hukum termasuk pembelaan diri Berhak mendapat fasilitas pendidikan tanpa perbedaan golongan maupun ekonomi Berhak memiliki kedudukan yang sama Berhak untuk dibebaskan oleh pihak Pemerintah Indonesia ketika menjadi tawanan atau sandera Berhak memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya dalam pemilu Berhak mendapatkan akses teknologi yang sama, misalnya pendistribusian jaringan internet dan listrik. Baca juga Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara Contoh kewajiban warga negara Berikut contoh kewajiban warga negara Berkewajiban untuk membayar pajak tepat waktu Berkewajiban menjaga fasilitas umum yang sudah diberikan dan tidak merusaknya Berkewajiban untuk menjaga ketertiban serta keamanan di lingkungan sekitar Berkewajiban menaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku Berkewajiban untuk menaati norma yang berlaku di masyarakat Berkewajiban untuk menaati peraturan lalu lintas ketika berkendara Berkewajiban untuk membayar sejumlah biaya, setelah menggunakan fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah Berkewajiban untuk saling menghormati dan bertoleransi Berkewajiban untuk menghormati hak hidup dan Hak Asasi Manusia HAM yang dimiliki tiap manusia, dengan tidak membahayakan atau mengancam hidup orang lain. Berkewajiban untuk membela negara jika dibutuhkan, misalnya dengan menggunakan produk dalam negeri. Suka baca tulisan-tulisan seperti ini? Bantu kami meningkatkan kualitas dengan mengisi survei Manfaat Kolom Skola Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
KyZysPo. 447 427 123 89 194 298 245 250 392