PERANPERUSAHAAN KEMITRAAN DALAM PENGEMBANGAN USAHA PETERNAKAN AYAM BROILER (Studi Kasus Peternak Mitra Pada PT. Ciomas Adisatwa ex PKP di Kota Padang) oleh: SULTHANI, HASAN Terbitan: (2015) ANALISIS TINGKAT KEPUASAN PETERNAK AYAM RAS PEDAGING (BROILER) MITRA TERHADAP PELAYANAN PT.
ï»żArticlePDF Available AbstractThe emergence of cooperation between breeders and companies encouraged this research to be carried out. They applied the musyarakah contract to a broiler breeder in Labakkang District, Pangkep regency. The purpose of this study is to reveal the implementation of the musyarakah agreement between the company and the farmer based on DSN-MUI This type of research used a qualitative type, with a case study approach. The location of the study was conducted in Labakkang District, Pangkep regency, Indonesia. The subjects of this study were breeders. Data were collected using observation, interviews and documentation. The results of this study show that the company has determined the price per head at the beginning of the contract, and during the harvest period, the breeders will sell the broiler to the company according to the contract price agreed at the beginning, When the price rises in the market, they will still sell the broiler to the company based on the previously agreed price, likewise, if the price falls in the market, they will still sell broilers to the company based on the previously agreed price. Furthermore, the musyarakah agreement carried out by breeders and PT. Japfa Ciomas Adisatwa is not fully implemented. Based on DSN Fatwa DSN-MUI / IV / 2000 concerning financing with a musyarakah contract, a conformity of and a mismatch of was obtained, especially in the part of the contract object regarding profits. REFERENCES Baits, Nur Ammi. 2020. Pengantar Kaidah Fiqih Kubro dan Penerapannya Dalam Fiqh Muamalah, Jogjakarta Pustaka Muamalah Jogja. Chan, F., Kurniawan, A. R., Kalila, S., Amalia, F., Apriliani, D., & Herdana, S. V. 2019. The Impact of Bullying on the Confidence of Elementary School student. Jurnal Pendas Mahakam, 42, 152–157. DSN-MUI. 2000. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Tentang Pembiayaan Musyarakah. Himpunan Fatwa DSN MUI, 5. Gojali, D. 2019. Implementasi Hukum Ekonomi Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah, 12, 130–144. Meleong Lexy J. 2006. Metodologi Penelitian kualitatif, Edisi Revisi, Bandung PT. Rosda Karya, Muhajir Neong, 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta Rake Serasin. Naf’an. 2014. Pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah 1st ed.. Graha Ilmu. Rasjid Solaeman, 2007. Fiqih Islam, Bandung, Sinar Baru Algesindo, Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kombinasi Mixed Methods 10th ed.. Alfabeta. Tehedi, & Ervino. 2021. Praktik Bagi Hasil Ternak Sapi. Borneo Journal of Islamic Studies, 12, 42–54. Umam, K. 2016. Perbankan Syariah Dasar-Dasar dan Dinamika Perkembangannya 1st ed.. Rajawali. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. p-ISSN 2962-7613; e-ISSN 2549-8312 DOI Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 1, No. 2, August 2022, pp. 65-74 Corresponding Author Muryani Arsal, email muryani Kemitraan Usaha Berbasis Musyarakah pada Peternak Ayam Broiler, Apakah Sesuai dengan Prinsip Syariah? Muryani Arsal Universitas Muhammadiyah Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia Haerul Universitas Muhammadiyah Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia Abdul Khaliq Universitas Muhammadiyah Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia Received 12 July 2022 Revised 11 August 2022 Accepted 14 August 2022Abstrak Munculnya kerjasama antara peternak dan perusahaan mendorong penelitian ini dilakukan. Mereka menerapkan akad musyarakah pada peternakan ayam broiler di Kecamatan Labakkang, kabupaten Pangkep. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan akad musyarakah antara pihak perusahaan dan pihak peternak berdasarkan pada prinsip syariah dari Fatwa DSN-MUI Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan pendekatan studi kasus. Lokasi penelitian dilakukan di Kecamatan Labakkang, kabupaten Pangkep, Indonesia. Subjek penelitian ini adalah peternak dan PT Japfa Ciomas Adisatwa. Data dikumpulkan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pihak perusahaan telah menentukan harga ayam per ekornya di awal kontrak, dan ketika masa panen maka peternak akan menjual ayam ke pihak perusahaan sesuai dengan harga kontrak yang disepakati di awal, Ketika harga ayam naik di pasaran, peternak akan tetap menjual ayam ke perusahaan sesuai harga yang telah disepakati sebelumnya, begitupun jika harga ayam turun di pasar, peternak akan tetap menjual ayam ke perusahaan sesuai harga yang telah disepakati sebelumnya. Lebih lanjut, akad musyarakah yang dilakukan oleh peternak dan pihak perusahaan PT. Japfa Ciomas Adisatwa tidak sepenuhnya diterapkan. Berdasarkan Fatwa DSN tentang pembiayaan dengan akad musyarakah diperoleh kesesuaian sebesar 78,58% dan ketidaksesuaian sebesar 21,42% terutama pada bagian objek akad mengenai keuntungan. Kata kunci Musyarakah, Pembiayaan, Peternak Ayam, Perusahaan Abstract The emergence of cooperation between breeders and companies encouraged this research to be carried out. They applied the musyarakah contract to a broiler breeder in Labakkang District, Pangkep regency. The purpose of this study is to reveal the implementation of the musyarakah agreement between the company and the farmer based on DSN-MUI This type of research used a qualitative type, with a case study approach. The location of the study was conducted in Labakkang District, Pangkep regency, Indonesia. The subjects of this study were breeders. Data were collected using observation, interviews and documentation. The results of this study show that the company has determined the price per head at the beginning of the contract, and during the harvest period, the breeders will sell the broiler to the company according to the contract price agreed at the beginning, When the price rises in the market, they will still sell the broiler to the company based on the previously agreed price, likewise, if the price falls in the market, they will still sell broilers to the company based on the previously agreed price. Furthermore, the musyarakah agreement carried out by breeders and PT. Japfa Ciomas Adisatwa is not fully implemented. Based on DSN Fatwa DSN-MUI / IV / 2000 concerning financing with a musyarakah contract, a conformity of and a mismatch of was obtained, especially in the part of the contract object regarding profits. Keywords Musyarakah, Finance, Broiler Breeder, Company 66 K e m i t r a a n U s a h a B e r b a s i s A k a d M u s y a r a k a h D O I 1 0 . 4 6 8 7 0 / m i l k i y a h . v 1 i 2 . 2 3 4 PENDAHULUAN Manusia hidup di dunia merupakan subjek yang mustahil hidup sendiri tanpa berafiliasi sama sekali dengan manusia lainnya. Fitrah yang ditetapkan Allah swt kepada manusia demikian juga terhadap kesejahteraan manusia berinteraksi satu sama lain agar mencukupi kebutuhan mereka Tehedi & Ervino, 2021. Manusia dalam hal mempertahankan hidup, akan melakukan aktivitas atau kegiatan yang berhubungan dengan muamalah, baik itu dalam bentuk jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam utang piutang, gadai serta kegiatan lainnya yang mencakup tentang ekonomi, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dari segala kegiatan tersebut, tentunya kegiatan-kegiatan tersebut akan diatur oleh hukum yaitu hukum ekonomi syariah. Hukum ekonomi syariah adalah serangkaian aturan yang mengikat mengenai kegiatan ekonomi yang dibuat oleh badan-badan resmi, dengan prinsip syariah berdasarkan Al-Qur’an dan As-sunnah Gojali, 2019. Masyarakat khususnya di Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Ketika ingin memulai suatu usaha, terkadang memiliki banyak kendala seperti kekurangan modal, teknologi, dan kekurangan sumber daya dan juga terkendala pada pemasarannya, untuk mengurangi persoalan tersebut maka hal inilah yang melatarbelakangi peternak di desa Taraweang, Kecamatan Labakkang melakukan kerja sama dengan perusahaan atau bermitra. Tujuan dari kerja sama ini adalah meningkatkan pendapatan usaha kecil di masyarakat, khususnya di Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta membuka lapangan pekerjaan. Konsep dari kemitraan ini yaitu saling mendukung, saling membutuhkan, saling menguntungkan dan saling bertanggung jawab. Demikian juga dengan praktik kerjasama dalam hal peternakan ayam broiler di Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang untuk meningkatkan taraf perekonomian dan kebutuhan hidup atau keperluan lain setiap harinya. Fakta menunjukkan bahwa di antara sebagian manusia memiliki kemampuan dan keahlian berusaha secara produktif, tetapi tidak memiliki atau kekurangan modal usaha. Begitupun sebaliknya sering kali dijumpai orang-orang yang memiliki modal tetapi tidak bisa melakukan pekerjaan-pekerjaan yang produktif sehingga membutuhkan pihak lain untuk sama-sama mengelola usaha, atau memiliki modal dan juga mampu untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang produktif tetapi juga mempunyai keinginan untuk membantu orang lain agar berpenghasilan demi pemenuhan kebutuhan kehidupan sehari-hari dengan cara berkerja sama dengan pihak lain dengan memberikan modal kepada pihak lain yang memiliki keahlian dalam usaha tertentu dan sama-sama mengelola usaha tersebut. Terutama masyarakat di Desa Taraweang Kecamatan Labakkang yang mempunyai lahan untuk beternak dan keahlian dalam bidang peternakan khususnya ayam broiler, namun terkendala dengan modal yang sedikit. Masyarakat yang berternak ayam broiler di Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, merupakan peternak yang bekerja sama dengan perusahaan atau masyarakat lebih mengenal dengan nama bermitra. Bentuk kerjasamanya yaitu inti-plasma, pola kerjasamanya yaitu perusahaan sebagai penyedia Sapronak di dalam kerja sama ayam pedaging broiler yang disebut sebagai inti, sedangkan peternak yang disebut sebagai plasma menyediakan kandang dan peralatannya serta biaya operasional pemeliharaan, selain itu peternak juga bertanggung jawab melaksanakan kegiatan beternak dari awal pemeliharaan sampai panen. Akad musyarakah adalah salah satu bentuk pembiayaan berdasarkan sistem bagi hasil. Sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Fatwa DSN MUI/IV/2000tentang pembiayaan musyarakah, yang mana inti dari Fatwa DSN tersebut menyebutkan bahwa kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha terkadang memerlukan dana dari pihak lain, antara lain melalui pembiayaan musyarakah, yaitu pembiayaan berdasarkan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan Umam, 2016. A r s a l e t a l . 67 Milkiyah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 1, No. 2, August 2022 Dalam Fatwa DSN tentang pembiayaan musyarakah yang menetapkan beberapa ketentuan seperti, objek akad di mana dalam point ketiga, yaitu mengenai keuntungan yang menetapkan bahwa setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra. Salah satu karakteristik atau syarat dari musyarakah, yaitu porsi jumlah bagi hasil untuk para mitra ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari pendapatan usaha yang diperoleh selama periode akad bukan dari jumlah investasi yang disalurkan Naf’an, 2014. Berdasarkan fakta itulah, sangat dibutuhkan adanya kerja sama antara orang yang membutuhkan modal tambahan peternak dengan orang pemilik modal perusahaan. Pada bentuk kerja sama seperti ini, pihak peternak sangat terbantu dan tidak dirugikan atas tenaga dan tempat usaha yang dimilikinya, begitu juga dengan pihak perusahaan tidak pula dirugikan, karena penyaluran Sapronak kepada pihak peternak tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad musyarakah pada kerjasama atau kemitraan antara peternak ayam broiler dengan perusahaan pemberi Sapronak, dengan mengambil obyek pada peternakan ayam broiler di Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep. penelitian ini dinilai signifikan sebab memberikan kontribusi terhadap kajian ekonomi dan bisnis Islam bahwa fakta di lapangan ternyata masih belum menerapkan sepenuhnya prinsip syariah sebagaimana dalam Fatwa DSN tentang pembiayaan musyarakah. METODE Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu suatu teknik yang memberikan gambaran dan menginterpretasikan makna data-data yang telah terkumpul dengan memberikan perhatian dan merekam sebanyak mungkin aspek situasi yang diteliti pada saat itu, sehingga memperoleh gambaran menyeluruh tentang keadaan yang sebenarnya. Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan filsafat postpositivism, digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, dimana penelitian adalah instrumen kunci, pengambilan sampel sumber data dilakukan secara purposive dan snowball, teknik pengumpulan dengan triangulasi gabungan, analisis data hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi Chan et al., 2019. Data kualitatif merupakan data yang berbentuk kategori, data penelitian dimulai dari mengumpulkan dan menyaring seluruh data yang masuk secara menyeluruh dan detail kemudian diuraikan sehingga dapat diperoleh gambaran yang jelas dan mudah dipahami. dengan menggunakan metode deskriptif berarti peneliti menganalisa data yang telah terkumpul yang bisa berbentuk naskah wawancara, catatan lapangan, foto, video, dokumen pribadi, dan dokumen resmi lainnya. Lokasi penelitian yang dipilih adalah di Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Penentuan informan pada penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling. Sehingga Informan pada penelitian ini adalah orang-orang yang dapat memberikan informasi yang diperlukan. Teknik Purvosive sampling adalah teknik pengambilan sampel sumber data yang ditentukan oleh peneliti dengan pertimbangan tertentu, misalnya orang tersebut dianggap paling tahu tentang data yang dibutuhkan dalam penelitian Sugiyono, 2018. Adapun informan penelitian ini adalah peternak ayam broiler di Kecamatan Labakkang yaitu Achmad Andriany dan Alisandi. Analisis data menggunakan reduksi, penyajian dan penarikan kesimpulan. Dalam proses analisis data, Fatwa DSN diperlukan untuk melihat kesesuaian akad musyarakah yang dilakukan oleh peternak dan perusahaan. HASIL DAN PEMBAHASAN Peternak ayam broiler di Kecamatan Labakkang yang bermitra dengan perusahaan menggunakan akad musyarakah yang di mana kedua belah pihak sama-sama sepakat 68 K e m i t r a a n U s a h a B e r b a s i s A k a d M u s y a r a k a h D O I 1 0 . 4 6 8 7 0 / m i l k i y a h . v 1 i 2 . 2 3 4 untuk melakukan bagi hasil dan kerugian ditanggung masing-masing pihak. Perusahaan akan memberikan modal selama satu periode beternak ayam broiler, porsi modal untuk menjalankan usaha peternakan ayam broiler di sini tidak selalu sama antara perusahaan dan peternak, porsi modal perusahaan tergantung luas kandang dan jumlah ayam, lalu pemeliharaan ayam broiler selama masa beternak sampai dengan masa panen, perusahaan berperan sebagai mitra pasif yang hanya melakukan pengawasan dan pembinaan secara efektif setiap 2-3 hari dalam sepekan. Sedangkan peternak berperan sebagai mitra aktif, karena memiliki keahlian untuk mengelola usaha peternakan ayam broiler. Berdasarkan wawancara dengan bapak Achmad Andriany mengatakan bahwa “Tujuan dari adanya pengawasan dan pembinaan ini untuk memantau perkembangan ayam serta memantau resiko terjadinya gagal panen.” secara umum calon peternak akan diminta terlebih dahulu untuk mengajukan permohonan menjadi mitra, sebagaimana yang bapak Achmad Andriany ungkapkan dalam wawancara dengan peneliti. “Tentunya yang pertama ada persetujuan antara kedua bela pihak dengan mengajukan permohonan menjadi mitra, setelah itu calon peternak memfasilitasi kandang terlebih dahulu, tentunya kandang juga harus sesuai dengan standar perusahaan. Sebelum adanya kontrak, kandang akan ditinjau terlebih dahulu oleh perusahaan, jika tidak memenuhi standar maka permohonan akan ditolak dan jika memenuhi syarat maka kita akan bicarakan kontrak ke depannya, ada beberapa standarisasi sebenarnya, yang pertama yah biasanya harus menghadap ke barat sebab matahari yang dari timur mempunyai faktor yang signifikan juga, kemudian kualitas kandang seperti kayu kandang, tirai kandang, dan fasilitas makan dan minum ayam itu juga merupakan suatu pertimbangan apakah perusahaan mau menerima kita atau tidak” Begitupun Yang diungkapkan oleh bapak Alisandi saat diwawancarai. “Sebelum memulai usaha peternakan ayam broiler, peternak harus menyiapkan kandang minimal 9 petak, agar disetujui dalam bermitra dengan perusahaan” Kontrak musyarakah pada kemitraan ayam broiler merupakan kontrak jangka pendek yang berlaku hanya 1 periode saja, jika setelah panen dan peternak masih ingin berternak ayam broiler maka perusahaan dan peternak akan menyepakati kontrak yang baru untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Sebagaimana pernyataan bapak Achmad Adriany terkait modal yang sama-sama disepakati oleh perusahaan, dengan sistem atau akad musyarakah yang tercantum dalam kontrak. “Namanya sistem kemitraan, kita hanya menunggu bibit ayam diantarkan beserta dengan obat-obatan, vaksin dan pakan yang akan ditanggung sampai dengan masa panen” Begitupun pernyataan bapak Alisandi terkait dengan modal yang diberikan oleh perusahaan selama masa beternak. “Perusahaan memodali peternak, mulai dari bibit, obat-obatan, vaksin dan pakan” Selain memberikan modal, perusahaan juga berkontribusi selama masa beternak ayam mulai dari mengantarkan bibit, obat-obatan, vaksin, dan pakan. Sebagaimana ungkapan informan bapak Achmad Adriany mengatakan. “Perusahaan bukan hanya lepas tangan Setelah memberikan bibit, pakan, obat-obatan, dan vaksin, ada yang dimaksud PPL, yaitu orang yang ditugaskan oleh pihak perusahaan sebagai Pembina, PPL nanti yang akan mengontrol dan sebagai tutor, dia yang akan mengajarkan cara memperlakukan ayam selama masa beternak, dan setelah masa panen juga perusahaan yang akan datang mengambil dan memasarkannya” Begitupun pernyataan bapak Alisandi terkait dengan kontribusi yang diberikan A r s a l e t a l . 69 Milkiyah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 1, No. 2, August 2022 oleh perusahaan selama masa beternak. “Selain memberikan modal, selama masa beternak perusahaan juga berkontribusi survei-survei perkembangan ayam dan perusahaan yang akan mengambil jika sudah masa panen” Pihak peternak juga selain berkontribusi penuh dalam masa pemeliharaan ayam broiler, peternak juga memberikan modal untuk biaya perawatan sampai dengan masa panen, sebagaimana yang diungkapkan oleh bapak Achmad Adriany kepada peneliti saat wawancara “Kita sebagai peternak mulai dari ayam masuk memperhatikan kebersihan kandang, suhu, kelembapan kandang, dan kondisi cuaca, kalau modal yah jelas ada, walaupun modal yang besar itu ditanggung oleh pihak perusahaan, kita peternak itu membiayai modal kompor untuk pemanas kita beli tabung gas, terpal, sekam, dan modal cuci kandang setiap 1 periode masa beternak” Begitupun pernyataan bapak Alisandi terkait dengan kontribusi dan modal yang diberikan oleh peternak selama masa beternak. “Yah tugas kami sebagai peternak itu kewajibannya memberikan minum dan makannya dikontrol setiap pagi dan sore, dan modal yang dikeluarkan oleh peternak selama masa panen adalah membeli tabung gas, sekam, dan modal cuci kandang” Pihak peternak juga selain berkontribusi penuh dalam masa pemeliharaan ayam broiler, peternak juga memberikan modal untuk biaya perawatan sampai dengan masa panen, sebagaimana yang diungkapkan oleh bapak Achmad Adriany kepada peneliti saat wawancara “Kita sebagai peternak mulai dari ayam masuk memperhatikan kebersihan kandang, suhu, kelembapan kandang, dan kondisi cuaca, kalau modal yah jelas ada, walaupun modal yang besar itu di tanggung oleh pihak perusahaan, kita peternak itu membiayai modal kompor untuk pemanas kita beli tabung gas, terpal, sekam, dan modal cuci kandang setiap 1 periode masa beternak” Begitupun pernyataan bapak Alisandi terkait dengan kontribusi dan modal yang diberikan oleh peternak selama masa beternak. “Yah tugas kami sebagai peternak itu kewajibannya memberikan minum dan makannya dikontrol setiap pagi dan sore, dan modal yang dikelurakan oleh peternak selama masa panen adalah membeli tabung gas, sekam, dan modal cuci kandang” Jika terjadi kerugian maka pihak perusahaan dan pihak peternak akan sama-sama menanggung kerugian, sebagaimana yang di ungkapkan oleh bapak Achmad Adriany terkait persoalan pihak yang akan menanggung kerugian Ketika mengalami gagal panen. “Kalau kerugian finansial yah tentunya perusahaan yang mengalami kerugian cukup besar, tetapi kita juga sebagai peternak mengalami kerugian sebab kita membeli tabung gas, sekam dibeli, dan tentunya kita sebagai peternak tidak terhitung lagi tenaga yang kita keluarkan selama masa beternak” Begitupun pernyataan bapak Alisandi terkait persoalan pihak yang akan menanggung kerugian Ketika mengalami gagal panen. “Jika mengalami kerugian yah pihak perusahaan dan pihak peternak akan sama- sama menanggung beban kerugian” Jika terjadi kerugian maka pihak perusahaan tidak berhak untuk meminta denda kepada para peternak sesuai kontrak yang telah disepakati di awal. sebagaimana yang di 70 K e m i t r a a n U s a h a B e r b a s i s A k a d M u s y a r a k a h D O I 1 0 . 4 6 8 7 0 / m i l k i y a h . v 1 i 2 . 2 3 4 ungkapkan oleh bapak Achmad Adriany terkait persoalan denda ketika mengalami kerugian atau mengalami gagal panen. “Meskipun di perusahaan tidak ada bahasanya bahwasanya kita rugi dan kamu harus bayar per sekian, itu real perusahaan yang tanggung, jadi kontrak itu tidak ada beban untuk peternak untuk mengganti kerugian sebab sebenarnya posisinya kita sama-sama rugi, dan siapa yang mau rugi sebenarnya, sebab itu sudah menjadi bahasa dalam kontrak sebenarnya dan sudah disepakati secara bersama, cuma terkadang ketika kita sering mengalami kerugian konsekuensinya adalah putus kontrak” Begitupun pernyataan bapak Alisandi terkait persoalan denda ketika mengalami kerugian atau mengalami gagal panen. “Tidak ada denda bagi peternak Ketika mengalami kerugian atau gagal panen, sebab kita telah menyepakati perjanjian kontrak sebelumnya dengan pihak perusahaan” Sistem bagi hasil yang diterapkan pada usaha peternakan ayam broiler di Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep adalah bagi hasil yang dilakukan dengan jalan menghitung hasil produksi peternakan HPP dikurangi biaya operasional. Selisih dari HPP dan biaya operasional merupakan hak atau keuntungan peternak. sebagaimana yang di ungkapkan oleh bapak Achmad Adriany terkait dengan bagi hasil yang dilakukan antara pihak perusahaan dan pihak peternak. “Pembagian hasil itu sebenarnya mempunyai sistem tersendiri, cuma bahasa singkatnya seperti ini, dari seluruh total penghasilan dari penjualan ayam yang terjual dari harga kontrak sebelumnya, lalu perusahaan mengurangi total hasil penjualan ayam dengan menjumlahkan semua biaya bibit, obat-obatan, vaksin, dan pakan, dari hasil total penjualan ayam dengan harga kontrak dikurangi dengan semua biaya yang awalnya di biayai oleh perusahaan maka hasil penjumlahan dari itulah keuntungan yang akan didapatkan oleh peternak selain itu peternak juga mendapatkan keuntungan dari penjualan bekas sekam yang digunakan selama masa pemeliharaan, perusahaan juga akan mendapatkan keuntungan dari penjualan bibit, pakan, obat-obatan, vaksin dan hasil penjualan ayam broiler kepada pasar jika harga ayam di atas dari harga kontrak” Begitupun pernyataan bapak Alisandi terkait dengan bagi hasil yang dilakukan antara pihak perusahaan dan pihak peternak. “Kalau dari pembagian hasilnya saya kurang paham juga, sebab kami menjual ayam sesuai dengan harga kontrak yang disepakati di awal, mungkin hasil dari penjualan seluruh ayam akan dikurangi dengan semua modal yang dipakai perusahaan untuk membiayai peternak, jika ada lebihnya mungkin itu yang akan diberikan kepada peternak” Berikut adalah Tabel 1 kesesuaian penerapan akad musyarakah pada peternakan ayam broiler dengan Fatwa DSN Tabel 1. Tingkat Kesesuaian Menurut Fatwa MUI Fatwa MUI Pada Peternakan Ayam Broiler Ket dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak akad, dengan memperhatikan hal-hal berikut a Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak akad. dinyatakan oleh para pihak, baik pihak perusahaan maupun pihak peternak. a Penawaran dan penerimaan sudah secara jelas menunjukkan tujuan kontrak yang tertuang di dalam akad secara tertulis. b Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak. Sesuai Sesuai A r s a l e t a l . 71 Milkiyah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 1, No. 2, August 2022 Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak. c Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern. tertulis, pihak perusahaan dan pihak peternak melakukan tanda tangan. Sesuai pihak yang berkontrak harus cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut a Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan. b Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil. c Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal. d Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktifitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja. e Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri. Pihak perusahaan dan petermerupakan orang yang cakap hukum. Cakap hukum disini artinya yaitu orang yang sudah dewasa, dan sehat akalnya a Pihak perusahaan dan peternak sama-sama kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan. b Pihak perusahaan dan peternak sama-sama menyediakan dana dan pekerjaan. c Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal. d Pihak perusahaan memberikan wewenang kepada peternak untuk mengelola aset atau mengelola usaha, dan pihak perusahaan akan selalu mengawasi jalannya operasional usaha. e Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya Sesuai Sesuai Sesuai Sesuai Obyek akad modal, kerja, keuntungan dan kerugian Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama. Modal dapat terdiri dari aset perdagangan, seperti barang-barang, properti, dan sebagainya. Jika modal berbentuk aset, harus terlebih dahulu dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra. 2 Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan. 3 Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya Setiap mitra baik dari pihak perusahaan dan peternak sama-sama memberikan modal. Di mana modal yang diberikan perusahaan berupa Sapronak, sedangkan peternak memberikan modal berbentuk asset seperti tabung gas, sekam, dan modal pembiayaan pembersihan kandang dan di sepakati oleh masing-masing pihak. 2 Pihak perusahaan dan peternak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan. 3 Pada prinsipnya dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, tetapi untuk menghindari terjadinya Sesuai Sesuai Sesuai 72 K e m i t r a a n U s a h a B e r b a s i s A k a d M u s y a r a k a h D O I 1 0 . 4 6 8 7 0 / m i l k i y a h . v 1 i 2 . 2 3 4 meminta jaminan. perusahaan dapat meminta jaminan kepada peternak Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah; akan tetapi, kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal ini ia boleh menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya. 2 Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam kontrak. Partisipasi para mitra dalam pembagian porsi pekerjaan tidak sama. 2 Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing mitra sudah dijelaskan dalam kontrak. Sesuai Keuntungan harus dikuantitaskandengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian musyarakah. 2 Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra. 3 Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya. 4 Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad. 5 Kerugian harus dibagi di antara para mitra secara proporsional menurut dikuantitaskan dengan jelas. Karena keuntungan yang didapatkan peternak adalah hasil dari penjualan ayam oleh peternak kepada perusahaan akan dikurangi dari hasil pembiayaan pakan, bibit, obat-obatan, dan vaksin oleh perusahaan dan total dari penjumlahan tersebut yang akan menjadi keuntungan para peternak. 2 Keuntungan yang dibagikan tidak berdasarkan seluruh keuntungan tetapi dari hasil penjualan ayam kepada perusahaan dengan harga yang disepakati di awal kontrak. 3 Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, maka akan diberikan kepadanya dan biasanya pihak peternak mendapatkan bonus pasar dari pihak perusahaan. 4 Yang tertuang dalam akad adalah harga pokok penjualan berdasarkan berat ayam/ekor. 5 Kerugian berdasarkan besaran kontribusi modal masing-Tidak Sesuai Sesuai Tidak Sesuai Sesuai Biaya Operasional dan PersengketaanBiaya operasional dibebankan pada modal bersama. 2 Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Biaya operasional dibebankan pada modal bersama. 2 Jika terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaannya, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untu mufakat. Jika Sesuai A r s a l e t a l . 73 Milkiyah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 1, No. 2, August 2022 ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. dengan musyawarah tidak dapat menyelesaikan maka untuk menyelesaikannya melalui lembaga Pengadilan. Berdasarkan Tabel 1 tersebut, penerapan akad musyarakah yang dilakukan oleh peternak dan pihak perusahaan PT. Japfa Ciomas Adisatwa jika berpedoman pada Fatwa DSN tentang pembiayaan musyarakah diketahui bahwa penerapan yang dilakukan ada yang sudah sesuai dan ada yang belum sesuai dengan pedoman fatwa tersebut. Jika diukur menggunakan persentase, dikatakan “sesuai” jika memenuhi 100% dan dikatakan “belum sesuai” jika kurang dari 100%. Dari table diatas dapat dilihat bahwa yang sesuai ada 11 butir dan yang belum sesuai ada 3 butir. Jika 100% dibagi 14 butir tersebut maka didapat nilai setiap butir yaitu 7,14%. Maka 7,14% x 3 butir yang tidak sesuai adalah 21,42%, maka 100% dikurangi 21,42% yaitu 78,58%. Jadi penerapan yang sudah dilakukan oleh peternak dan pihak perusahaan pada peternakan ayam broiler di Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep yang sudah sesuai sebesar 78,58% dan yang belum sesuai sebesar 21,42%. Letak ketidaksesuaian tersebut yaitu pada bagian objek akad mengenai keuntungan. Di mana keuntungan yang seharusnya diterapkan yaitu “setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah pembagian keuntungan yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra”DSN-MUI, 2000. Jadi keuntungan yang seharusnya dibagikan adalah seluruh keuntungan atau total keuntungan hasil usaha yang dikalikan dengan nisbah bagi hasil dalam bentuk persentase, karena bagi hasil pembiayaan musyarakah termasuk dalam pembiayaan yang tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktu. Sedangkan penerapan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan peternak di Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep yaitu pihak perusahaan telah menentukan harga ayam per ekornya di awal kontrak, dan ketika masa panen maka peternak akan menjual ayam ke pihak perusahaan sesuai dengan harga kontrak yang disepakati di awal, Ketika harga ayam naik di pasaran maka peternak akan tetap menjual ayam ke perusahaan sesuai harga yang telah disepakati sebelumnya, begitupun jika harga ayam turun di pasar, peternak akan tetap menjual ayam ke perusahaan sesuai harga yang telah disepakati sebelumnya. Penghasilan pihak peternak juga tidak selalu mendapatkan laba, terkadang ada juga yang rugi atau bisa juga tidak balik modalnya, sebab pihak peternak harus mendapatkan hasil penjualan ayam lebih besar dari keseluruhan harga Sapronak yang telah dibiayai oleh perusahaan, agar mendapatkan keuntungan atau pendapatan dari hasil usaha ayam broiler. SIMPULAN Penerapan sistem bagi hasil akad musyarakah pada peternakan ayam broiler di Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep menggunakan sistem bagi hasil yang dilakukan antara perusahaan dan peternak mempunyai aturan tersendiri yang telah disepakati oleh kedua belah pihak pada awal perjanjian kontrak yaitu sebelum melakukan kegiatan berternak perusahaan telah menentukan harga kontrak untuk masing-masing berat atau bobot ayam ketika masa panen nanti dan dari penjualan ayam oleh peternak kepada perusahaan akan dikurangi dari hasil pembiayaan pakan, bibit, obat-obatan, dan vaksin oleh perusahaan dan total dari penjumlahan tersebut yang akan menjadi keuntungan para peternak. Penerapan akad musyarakah pada peternakan ayam broiler di Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep yang sudah sesuai dengan Fatwa MUI DSN terletak pada bagian pernyataan ijab qabul, objek akad modal, kerja, dan kerugian, Biaya operasional dan persengketaan. Sedangkan yang masih belum sesuai, yaitu pada bagian objek akad mengenai keuntungan. Yang di mana seharusnya 74 K e m i t r a a n U s a h a B e r b a s i s A k a d M u s y a r a k a h D O I 1 0 . 4 6 8 7 0 / m i l k i y a h . v 1 i 2 . 2 3 4 keuntungan bagi hasil dibagikan kepada pihak perusahaan dan pihak peternak berdasarkan keuntungan total, akan tetapi pihak peternak akan mendapatkan keuntungan dari hasil pendapatan bersih dikurangi dengan modal pembiayaan dari perusahaan. Hasil penelitian ini berimplikasi terhadap peternak ayam dalam memaksimalkan sepenuhnya prinsip syariah dalam menerapkan akad bagi hasil. Di samping itu, para mitra bisnis seharusnya mengacu pada fatwa MUI dalam pelaksanaan akad musyarakah. Bagi penelitian lanjutan, desain penelitian terkait topik ini sebaiknya melakukan pengembangan pada mitra bisnis lainnya yang menjalankan usahanya di bawah prinsip ekonomi syariah. DAFTAR PUSTAKA Baits, Nur Ammi. 2020. Pengantar Kaidah Fiqih Kubro dan Penerapannya Dalam Fiqh Muamalah, Jogjakarta Pustaka Muamalah Jogja. Chan, F., Kurniawan, A. R., Kalila, S., Amalia, F., Apriliani, D., & Herdana, S. V. 2019. The Impact of Bullying on the Confidence of Elementary School student. Jurnal Pendas Mahakam, 42, 152–157. DSN-MUI. 2000. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Tentang Pembiayaan Musyarakah. Himpunan Fatwa DSN MUI, 5. Gojali, D. 2019. Implementasi Hukum Ekonomi Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah, 12, 130–144. Meleong Lexy J. 2006. Metodologi Penelitian kualitatif, Edisi Revisi, Bandung PT. Rosda Karya, Muhajir Neong, 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta Rake Serasin. Naf’an. 2014. Pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah 1st ed.. Graha Ilmu. Rasjid Solaeman, 2007. Fiqih Islam, Bandung, Sinar Baru Algesindo, Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kombinasi Mixed Methods 10th ed.. Alfabeta. Tehedi, & Ervino. 2021. Praktik Bagi Hasil Ternak Sapi. Borneo Journal of Islamic Studies, 12, 42–54. Umam, K. 2016. Perbankan Syariah Dasar-Dasar dan Dinamika Perkembangannya 1st ed.. Rajawali. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Kaidah Fiqih Kubro dan Penerapannya Dalam Fiqh MuamalahNur BaitsAmmiBaits, Nur Ammi. 2020. Pengantar Kaidah Fiqih Kubro dan Penerapannya Dalam Fiqh Muamalah, Jogjakarta Pustaka Muamalah Impact of Bullying on the Confidence of Elementary School studentF ChanA R KurniawanS KalilaF AmaliaD AprilianiS V HerdanaChan, F., Kurniawan, A. R., Kalila, S., Amalia, F., Apriliani, D., & Herdana, S. V. 2019. The Impact of Bullying on the Confidence of Elementary School student. Jurnal Pendas Mahakam, 42, Hukum Ekonomi Syariah Pada Lembaga Keuangan SyariahD GojaliGojali, D. 2019. Implementasi Hukum Ekonomi Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah, 12, Penelitian KualitatifMuhajir NeongMuhajir Neong, 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta Rake Islam, Bandung, Sinar Baru AlgesindoRasjid SolaemanRasjid Solaeman, 2007. Fiqih Islam, Bandung, Sinar Baru Algesindo, Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kombinasi Mixed Methods 10th ed.. Alfabeta.
2018sebesar Rp 632.471 juta (Ditjen PKH, 2019). ayam broiler mempunyai prospek yang sangat baik untuk dikembangkan, baik dengan harga kesepakatan yang tertera dalam kontrak yang telak disepakati bersama oleh peternak dan perusahaan yang Tapiharganya meningkat terus dari sebulan jelang Ramadan, ujar Thamrin. Baca Juga : Buntut Kunjungan Pelosi ke Taiwan, Cina Stop Impor Ikan dan Buah. Ditambahkannya, ia menjual gula merah biasa saat ini Rp25 ribu per kilogram dari harga normal Rp22 ribu. Sedangkan untuk gula aren Rp28 ribu. MenurutYemima (2014) keunggulan ayam broiler adalah siklus produksi yang singkat yaitu dalam waktu 4-6 minggu ayam broiler sudah dapat dipanen dengan bobot badan 1,5-1,56 kg/ekor. Ayam pedaging merupakan ternak pemeliharaan sedangkan pelaksanaan kontrak tidak berpengaruh nyata terhadap keberhasilan kemitraan ayam ras ayam pedaging Peternak Realisasi Harga Daging Broiler Ahad, 23 Desember 2018 Sumatera : Aceh 20.500 / Medan 21.000 / Padang. Harga.
\n \n \n harga kontrak kemitraan ayam broiler 2018
KEMITRAANAYAM BROILER DI KABUPATEN BULUKUMBA (STUDI KASUS : MITRA PT. BRANTAS ABADI SENTOSA) daging ayam broiler tahun 2018 sebesar 5,58 kg perkapita/tahun dan untuk tahun dengan harga yang telah disesuaikan pada isi kontrak perjanjian kerjasama (Fitriza, dkk., 2012). EqVZJB9. 59 56 249 38 104 287 141 444 288

harga kontrak kemitraan ayam broiler 2018