5. Masa Kerja Minimal 2 Tahun. Syarat selanjutnya adalah berhubungan dengan masa kerja, dosen baru bisa mengikuti sertifikasi jika sudah melaksanakan Tri Dharma selama 2 tahun berturut-turut. Terhitung dari tanggal dimana jabatan Asisten Ahli dipegang sesuai dengan catatan tanggal pada SK pengangkatan. Teknologi (kebutuhan jabatan tenaga kependidikan/non dosen) atau Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi (kebutuhan jabatan tenaga pendidik/dosen), Literasi Bahasa Inggris, Penalaran dan Pemecahan Masalah, Dimensi Psikologi, dan Wawancara dan/atau Unjuk Kerja. II. KRITERIA PELAMAR 1. Untuk memenuhi hal tersebut pemerintah menerbitkan aturan terbaru melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Baca juga: PP Nomor 17 Tahun 2020 : Guru Dapat Cuti Tahunan. Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil Selanjutnya tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik. umumnya besaran untuk tunjangan ini adalah sebesar satu kali dari gaji pokok. Insentif Penelitian. Berbeda dengan guru, dosen bisa mendapatkan penghasilan tambahan setiap kali menyelesaikan penelitian atau riset.
Bagaimana cara DYS mendapatkan Sertifikat Pendidik, setelah dinyatakan lulus? Setelah Sertifikat Pendidik dicetak dan ditandatangani oleh Pemimpin PTPS, selanjutnya sertifikat tersebut dikirim ke PTU/LLDikti. Apabila PTPS sudah mengunggah scan dokumen sertifikat pendidik DYS dapat mengunduh dokumen tersebut melalui akun DYS.
Profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat
NnaKW8. 88 274 201 119 85 441 130 183 303

cara mendapatkan sertifikat pendidik dosen