Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya telah melakukan uji coba tilang pada Jumat (25/8/2023). "Jadi mulai September sampai tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI serta Satpol PP kami," jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep
Perlu diketahui, dikutip dari etilang.id, pelanggaran lalu lintas yang akan kena tilang elektronik mencakup 10 pelanggaran yang bisa di cek tilang elektronik, yaitu: Melanggar rambu lalu lintas. Melewati marka jalan juga menjadi pelanggaran cara cek tilang elektronik. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.
Gk9Yd. 1 272 48 410 46 246 11 360 169

cek denda tilang jakarta pusat